SETELAH 64 TAHUN INDONESIA MERDEKA
Pendidikan : Jumlah siswa putus sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) setiap tahunnya rata-rata berjumlah 600.000 – 700.000 siswa. Sedangkan siswa SMP yang harus mengakhiri sekolah sebelum tamat setiap tahunnya rata-rata berjumlah 150.000 sampai 200.000 siswa penyebabnya kemiskinan dan akses sekolah yang terlalu jauh (Kompas, 12 Feb 2009)
Eksploitasi Sumber Daya Alam Indonesia : UU No 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing yang membuka pintu kepada negara luar melakukan eksploitasi sumber daya alam Indonesia. Kemudian UU tersebut di dukung oleh UU No 5 tahun1967 tentang Pokok Kehutanan yang menyebabkan “pengelolaan” hutan diserahkan pemerintah kepada pengusaha baik swasta dan negeri. Pada tahun 1970 keluar PP. 21 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan pemungutan Hasil hutan. Tidak Cuma yang ada diatas bumi (hutan) yang akan di eksploitasi namun juga yang ada di perut bumi juga akan di keruk. Hal ini dengan dikeluarkannya UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan
Lapindo belum terselesaikan, bahkan sekarang kasus lapindo di hentikan. Buat apa memberikan ganti rugi pada masyarakat jika bisa ditunda bahkan dihentikan kasusnya.Inilah salah satu titik kelam dalam penegakan hukum di negara kita. Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menghentikan penyidikan kasus semburan lumpur Lapindo. Rasa keadilan masyarakat terkoyak karena masalah lumpur di Sidoarjo ini bukan sekadar soal ganti rugi bagi para korban. Siapa yang lalai seharusnya diadili.(Tempo Interaktif, 8 Agustus 2009)
Adapun rasio utang Indonesia terhadap PDB sejak tahun 2000 sebesar 89% turun menjadi 33% pada tahun 2008. Sementara untuk tahun ini diproyeksikan sebesar 32%. berita ini melegakan ditambah lagi Penurunan ditunjang juga oleh adanya tambahan utang sepanjang 2004-2008 sehingga menghasilkan tambahan PDB yang jauh lebih besar. “Negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), dan United Kingdom mempunyai jumlah utang yang besar dan PDB mereka rendah (http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2009/06/14/115612/menkeu-rasio-utang-sudah-33-dari-pdb/)
tepatkah PDB dijadikan kelayakan sebuah hutang, PDB yang notabene produk yang dihasilkan suatu daerah atau wilayah tertentu tanpa melihat yang menghasilkan PDB tersebut. Layakkah PDB dijadikan acuan saat sebagian besar yang menghasilkan perusahaan asing dan hasil tersebut dibawa lari ke luar negeri ? tidak sekalian saja hutang INdonesia = 0.00000056 % kekayaan alam indonesia ?
MERDEKA !!!